Kabar Maret 2016 – Proses Pengusulan NUPTK di Verval GTK Dilakukan Oleh OPS !!

Diposting pada
Kabar Maret 2016 dari SDM-PDSPK tentang proses pengusulan NUPTK di Verval GTK oleh seseorang. Siapakah yang dimaksud seseorang itu? tak lain dan tak bukan adalah OPS (Operator Sekolah) Anda. Pengusulan memperoleh NUPTK 2016 menurut informasi dari pusat, menyatakan bahwa, operator sekolah lah yang akan mengajukan guru-guru di satuan pendidikannya.

CARA USUL NUPTK 2016

Untuk proses pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru.

Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK.

Baca juga :
  • Cara Nama Guru Masuk Daftar Calon Penerima NUPTK 2016

Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.

Lalu Bagaimana Cara Mendaftarkan Data OPS di SDM-Kemdikbud 2016. Anda bisa baca DISINI

Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.
  4. Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.
sumber referensi dari SDM-Kemdikbud.go.id

Baca juga informasi penting ini :
Jika Anda tidak mau ketinggalan informasi tentang informasi-informasi DAPODIK, silahkan like Fans Page kami DISINI, atau kirimkan e-mail Anda dibawah untuk informasi darurat. Kami akan selalu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Anda, baik itu seputar Pendidikan, tunjangan guru dan tugas-tugas operator. Terima Kasih

Incoming search terms:

  • bagaimana agar ibada

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *