Don't Miss
- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
Kriteria Bagi Guru Penerima Insentif 2016
By Captain Iwan on February 2, 2016
Informasi mengenai tunjangan fungsional yang telah berakhir masa berlakunya, membuat guru-guru kecewa pada saat ini. Namun sebuah kabar gembira datang dari Pemerintah, kalau tunjangan fungsional akan di gantikan dengan insentif Non PNS. Kriteria penerima insentif guru Non PNS 2016 pun sudah dikeluarkan atau sedikit ada bocoran. Sebuah nama tunjangan baru, dan pastinya berbeda dengan fungsional.
Jika kemarin kita sudah bisa melihat informasi syarat mengenai tunjangan insentif Non PNS ini. Yang katanya berbeda dengan tunjangan fungsional. Jika Anda belum sempat membaca dan mengetahui bisa klik dibawah.
Setelah melihat syarat, lalu kriteria yang bagaimana agar seorang guru Non PNS bisa menerima tunjangan insentif Non PNS 2016 ini? Bisa Anda lihat kriteria guru penerima insentif 2016 dibawah :
- Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
- Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
- Memiliki NUPTK
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
Saya tidak menerima tunjangan sama sekali apa penyebabnya ? Bisa Anda baca di informasi ini.
Banyak yang bilang, kalau sudah memenuhi syarat, mengajukannya kemana?? lihat tips dibawah :
- Selesaikan dulu Dapodik agar valid.
- Tunggu instruksi dari Dinas Pendidikan
- Sinkronisasi Dapodik lebih cepat lebih baik. Informasi menyebutkan jangan lebih dari 14 Februari 2016.
Jika Anda tidak mau ketinggalan informasi tentang insentif Khusus operator sekolah, silahkan like Fans Page kami DISINI. Kami akan selalu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Anda, baik itu seputar Pendidikan, tunjangan guru dan tugas-tugas operator. Terima Kasih
rinrin
November 19, 2016 at 1:38 am
Kenapa saya sudah lma tak mendapat kan pungsional . dan kenapa saya msih blm terpanggil juga plpg pdahal saya sudah di cek dri dapodik sudah oke tpi apa kendalaya lgi sya sudah ku menunggu lama