Berkas Tunjangan Profesi Triwulan II Guru Non PNS TK PAUD DIKMAS

By on March 16, 2016

Seperti yang kita tahu, tunjangan sertifikasi juga diterima oleh guru TK atau PAUD DIKMAS yang Non PNS. Tunjangan Profesi Guru Non PNS TK PAUD DIKMAS juga perlu melampirkan berkas sebagai syarat pencairan.

Walaupun sebagaimana kita ketahui, setiap daerah pastinya memiliki perbedaan dalam pengajuan berkas Tunjangan Profesi Guru Non PNS TK PAUD DIKMAS manual ini.

Namun tidak salah juga Anda melihat berkas berkas berikut yang bisa sewaktu-waktu Anda akan diminta. Berikut berkasnya :

  1. Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
  2. Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
  3. Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
  4. Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
  5. Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
  6. Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
  7. Rincian Rombel

Sama seperti PNS, rincian rombel menjadi kebingungan saat akan melampirkan berkas. Namun sebagai pandangan Anda bisa lihat contoh rincian rombel yang ada dibawah.

CONTOH RINCIAN ROMBEL

 

Jika Ana ingin mengetahui berkas-berkas yang lebih lengkap, baik itu juga meliputi yang PNS, Anda bisa ambil syarat lengkapnya dibawah. Simpan dan print sesuai kebutuhan Anda.

SYARAT LENGKAP

 

Nah itulah berkas yang nantinya Anda akan persiapkan. Mengenai pengumpulan berkas Anda bisa ikuti instruksi selanjutnya sesuai daerah Anda.

About Captain Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *