Advertisement
Setelah kita melihat dan memahami tentang syarat tunjangan khusus non PNS, mari kita simak dan berbagi tentang perbedaannya. Perbedaan tunjangan Khusus non PNS dengan Tunjangan Fungsional memang sedikit tipis. Syarat untuk memperolehnya yang tidak jauh berbeda, dan perbedaan TUKUS dan TUFUNG pun tidak akan jauh berbeda. Bagi Anda yang memenuhi syarat, bisa Anda ikuti info lebih lanjut.
Perbedaan Tunjangan Khusus non PNS dan Tunjangan Fungsional yang kami himpun dari informasi terakurat seperti status Bapak Tagor Alamsyah dari Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyebutkan, bahwa perbedaannya :
- Tunjangan Non PNS diberikan pada guru non PNS baik itu di swasta maupun negeri.
- Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap guru bisa terima berbeda jumlahnya. (Berbeda dengan Tunjangan Fungsional yang di sama ratakan nominalnya.)
Jangan memberikan jam mengajar pada rekan guru untuk mendapatkan tunjangan. karena akan diberlakukan batas minimal jam yang harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah degan diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang, minimal 24 jam perminggu.
Sekilas Info : Saya sudah memenuhi syarat, namun kenapa tidak menerima? Bisa Anda ketahui penyebabnya DISINI
Nah itulah sedikit perbedaan antara tunjangan non PNS dengan tunjangan Fungsional yang selama ini kita kenal. Bagi Anda yang merasa memnuhi syarat, teruslah semangat. Namun jangan sampai lupa tugas pokok UTAMA Anda adalah mendidik.
Jika Anda tidak mau ketinggalan informasi tentang tunjangan Khusus silahkan like Fans Page kami DISINI. Kami akan selalu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Anda, baik itu seputar Pendidikan, tunjangan guru dan tugas-tugas operator. Terima Kasih
Share :