TANYA JAWAB SEPUTAR e-PUPNS DARI REGISTRASI SAMPAI PENGIRIMAN

Diposting pada
Sudah sekian lama tanya jawab ini dicari para pengisi data e-PUPNS. Baik itu PNS itu sendiri atau tenaga ahli yang disewa oleh PNS seperti Operator Sekolah. Dari Registrasi e-PUPNS sampai pengiriman harus melalui beberapa prosedur. 

Dan berikut beberapa TANYA JAWAB seputar e-PUPNS yang sangat bermanfaat untuk anda.


Data Utama
  • Masalah “tempat lahir tidak terbaca”, contohnya nama desa/dusun. SOLUSI data diisi sampai dengan wilayah kecamatan tempat lahir yang bersangkutan.
  • Gelar non akademik misalnya Haji/Hajjah tidak dibenarkan, bagi yang sudah sudah terlanjur dibiarkan saja nanti akan diverifikasi ulang oleh admin pusat. Gelar Depan yang boleh adalah Gelar Akademik misalnya. Drs, Dra. DR. Prof dan Lainya.
  • Perbedaan tempat tanggal lahir antara SK CPNS, AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH, Solusi hasil diskusi silahkan Anda gunakan SK CPNSnya.

Data Posisi
  • Pastikan lokasi kerja anda benar dan verifikator level 1 sudah benar


Riwayat Gologan
Memilih nomor SK dan Nomor BKN
  • Nomor BKN hanya menggunakan kode contohnya : CG, KG II.00000 dan lain-lain.


Nomor SK ada dua opsi 
  • Ada beberapa nomor SK yang dikeluarkan oleh BUPATI/BKD dan dari BKN. 
  • Cara mengisi yang benar adalah SK bupati/BKD adalah yang bergaris merah adalah no SK, sedangkan no BKNnya sudah jelas dibawahnya terdapat kode KG
  • Contoh kode SK BKN yang bukan termasuk nomor BKN yaitu kolom yang dikurung merah adalah Nomor SK meskipun tertera tulisan keputusan BKN.


Pertanyaan bapak/ibu yang menjadi masalah mana yang akan kita pakai untuk mengisi nomor BKN ?
  • Jawabannya adalah Kosongkan/pakai. Karena memang tidak ada kode KG.CG. Sekali lagi nomor BKN itu mempuyai kode KG.CG dan di capeg contonya II-000000.


Informasi bagi yang mengisi nomor PAK sebagai Nomor SK.
  • Jawabannya adalah SALAH silahkan di EDIT/PERBAIKI.


Pilihan jenis KP
  • Untuk guru Golongan II/a yang diinput pada riwayat golongan adalah SK CPNS dan pilihan jenis KPnya adalah  Gol pengadaan CPNS/PNS 
  • Sedangkan untuk golongan II/b ke atas adalah “Fungsional Tertentu”.



Riwayat Pendidikan
Nama Sekolah bisa diisi MANUAL jika nama sekolah yang bersangkutan tidak ditemukan.
  • Contoh PGA 6 Tahun, SGO Negeri kota Anu, SMP Daerah Anu
  • Caranya adalah hilangkan kata tidak ditemukan dengan mengeklik bebas pada layar anda.


Bagaimana jika Ijazah saya hilang?
  • Jawabannya adalah buatkan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 6000 dan minimal ditanda tangani oleh 2 orang saksi teman sejawat/ sekelas yang bersangkutan.



Riwayat Diklat
Siapkan sertifikat yang relevan bukan piagam.
  • Contoh sertifikat diklat keahlian, peningkatan profesi.
  • Pilih tipe dan jenis yang relevan dengan diklat tersebut.
  • Intinya sepandai-pandai anda memilih jenis dantipe diklat yg tertera pada sertifikat tersebut.


Riwayat Jabatan
Pilihan riwayat jabatan berdasarkan SK Pangkat mulai dari: 
  • Golongan IIa-IId tetap menggunakan jabatan lama.
  • Sedangkan IIIa-IVa dst menggunakan Jabatan Baru.


Pilihan riwayat jabatan

  • Disesuaikan juga dengan data mereka, utamanya yang melakukan penyesuaian ijazah.
  • Pada kolom jenis KP diisi Penyesuaian Ijazah bukan dengan fungsional tertentu.
  • Ingat SK Kepala Sekolah Bukan termasuk Jabatan karena SK Kepala Sekolah adalah Tugas tambahan bukan Jabatan.



Data Riwayat Guru
Persiapkan SK Mutasi guru sejak pengangkatan hingga sekarang seluruhnya.
  • Isi SATMINKAL yang bersangkutan sesuai dengan nama SD/SMP/SMA yang sekarang. 
  • Jika menggunakan nama sekolah yang lama tidak akan ketemu, maka disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini misalnya SMP daerah Anu sekarang menjadi SMP Negeri 1 Anu.


Dibawah kolom isian riwayat (SERTIFIKASI)
  • Guru jangan lupa centang status SERTIFIKASI dan tanggalnya.

Riwayat keluarga
  • Silahkan anda isi daftar penghuni keluarga anda sesuai dengan Kartu Keluarga. 
  • Jika anak anda sudah kawin tidak perlu diisi 
  • (keterangan : meskipun bukan menjadi tanggungan tetap anda isi pada daftar keluarga anda)
  • Bagi yang SK perceraiannya masih terkatung-katung silahkan segara lakukan penatapan status pada instansi yang berwenang supaya stantusnya jelas, karena nanti akan berpengaruh terhadap data anda
  • Nama Ortu sesuaikan dengan data yang ada di AKTA/DAPODIK atau pada saat registasi



Stakeholders
  • Isi nomor BPJS
  • Bapertarum PNS bagi yg sudah minjam di BANK dsb untuk buat rumah diisi “Ya” dan yang belum diisi “belum”.
  • KPE tinggal klik ya atau tidak dan pemanfaatannya jelas Identitas


SEMOGA BERMANFAAT. HAL-HAL
YANG KURANG JELAS 
Anda dapat menghubungi Admin BKD anda dan jika terdapat kekeliruan

Incoming search terms:

  • cara menang di zombotany
  • Obat cabe gombol

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *