Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan bulan ini merampungkan regulasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS bakal dilebur dan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
“April ini harus selesai regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua bulan sebelum resmi beroperasi,” ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Nasrudin dalam siaran persnya, akhir pekan ini.
Nasrudi menambahkan, untuk jaminan hari tua dan pensiun PNS TNI-Polri hingga 2029 nanti masih akan ditangani PT Taspen. Namun, dia tidak menutup kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan mengambil alih fungsi ini lebih awal.
“Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa kelola pensiunan TNI-Polri sebelum tahun 2029 ya bisa-bisa saja, atau sebelum tahun itu misalnya bisa tahun 2016, 2020 bisa yang penting BPJS Ketenagakerjaan fokus dikelola dengan baik sehingga tidak ada salahnya mereka bisa bergabung,” jelasnya.
Saat ini sendiri, lanjut Nasrudin, pemerintah masih mengacu kepada tiga PP serta satu Perpres.
“Berbicara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu regulasinya, maupun pelaksanaannya, saat ini ada tiga PP dan satu Perpres masih pembahasan terkait BPJS ketenagakerjaan. Baik PP jaminan kecelakaan dan kematian, jaminan hari tua RPP jaminan pensiun, 1 perpres pembentukan tim seleksi dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dengan dileburnya JKK dan JKM menjadi BPJS maka tak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, namun, bakal menjamin kelangsungan hidup di hari tua.
“RPP JKK dan JKM sudah harmonisasi belakangan ada permintaan PNS dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi dimasukkan Taspen. Tapi itu akan menjadi trauma seperti dulu Askes cepat dan bagus begitu digabung PNS TNI-Polri dengan seluruh rakyat Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan agak tersendat,” paparnya.
Lebih jauh, Nasrudi menjelaskan pihaknya bakal membawa tahapan regulasi tersebut ke Menkokesra.
“Jadi begini kita ada tahapan minggu depan di tingkat harmonisasi tingkat eselon 1, bila tidak putus kita naikkan ke tingkat Menkokesra, lalu naikkan ke presiden,” tandasnya.
sumber : merdeka.com