- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
Gaji ke 13 Cair Akhir Juni
Gaji 13 cair? Berita menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil saat pertengahan juni 2016 ini. Seperti kabar yang beredar sebelumnya, kemungkinan kenaikan gaji PNS 2015 semakin kuat. Itu tahun 2015, untuk tahun 2016 gaji PNS masih diam ditempat alias tidak naik, karena diganti dengan gaji ke 14.
Selain adanya gaji ke 14, tak kalah menggembirakan adalah Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan para aparatur negara, dengan cara memberikan kenaikan gaji agar bisa mengimbangi kenaikan harga barang kebutuhan karena adanya inflasi.
LIHAT PP NO 38 GAJI 13 PNS 2015 DARI SEKRETARIAT KABINET DIBAWAH
>> PP NO 38 TENTANG GAJI 13 PNS
Untuk PP tentang gaji ke 13 tahun 2016, akan diupdate nantinya dan akan disampaikan untuk Anda semua. Pengambilan PP disini resmi dari pusat situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Alasan mengapa gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan. Banyak orang bertanya mengapa ada gaji ke-13, padahal hanya ada 12 bulan saja. Lalu bagaimana penghitungan’nya? Jika diperhitungkan memang benar adanya mengenai gaji ke 13 ini. Misal gaji kita Rp 2.000.000, secara otomatis dalam setahun kita akan menerima penghasilan Rp 24.000.000 karena setahun ada 12 bulan dan setiap bulannya kita mendapat gaji.
Tetapi, jika penghitungan’nya per’minggu dari jumlah gaji kita Rp 2.000.000, maka tiap minggu kita akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500.000, maka jumlah penghasilan per tahun adalah 26 juta, karena Rp 500.000 x 52 minggu. Dalam satu tahun ada 52 minggu. Dan selisih per’minggu itulah yang disebut gaji ke-13.
Selain adanya gaji ke 14 di tahun 2016 ini, bahwa PNS tetap akan menerima gaji ke-13 pada akhir Juni tahun 2016, diperkirakan bulan Juni 2016. Gaji ke-13 tetap diberikan bagi PNS sebagai bentuk bantuan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru 2016/2017.
Zaenal Safiudin
May 16, 2015 at 5:33 pm
Mudah2an harapan cepat menjadi kenyataan…………….amin
IDUAR Hanafi
May 30, 2015 at 12:13 pm
Kl emg rezeki Musang tak akan d makan Macan !!!