Don't Miss
Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2016
By CAPTAIN IWAN on Desember 24, 2015
Cara mendapatkan NUPTK untuk operator sekolah. Bagaimanakah caranya? apakah berbeda dengan pengajuan NUPTK pendidik lain. Mulai tahun 2016, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK mulai disuarakan akan diterbitkan oleh PDSP melalui Dapodik. Cara memperoleh NUPTK pun akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Lihat juga fungsi dan manfaat NUPTK
Untuk Anda operator sekolah, cara membuat NUPTK belum ada ketentuan khusus atau akan sama saja seperti cara dibawah. Namun, demi kelancaran pembuatan NUPTK Tahun 2016, Anda harus melengkapi data pada SDM-PDSP seperti :
- Update Verval SP (melengkapai data spasial, poto sekolah dan lainnya)
- Verval PTK (cek PTK sekolah Anda pada arsip Referensi)
- Sudah terdaftar atau memperbarui data di SDM-PDSP. DISINI
Bila tahun sebelumnya pembuatan NUPTK melalui portal Padamu Negeri, kali ini alur dan mekanismenya pembuatannya telah berubah. Melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id kita bisa melihat alur yang harus kita lalui untuk membuat kartu NUPTK.
Alur penerbitan NUPTK Untuk GTK
Kemdikbud maupun Kemenag
|
Dari tampilan gambar diatas bisa kita lihat, terdapat alur mekanisme, mulai dari penerbitan untuk GTK Kemdikbud, Penonaktifan NUPTK dan penerbitan/penonaktifan NUPTK untuk GTK dari Kemenag.
ANDA MASIH KULIAH?
INGIN BEASISWA
1. Penerbitan NUPTK Untuk GTK Kemdikbud :
- Pihak sekolah mengusulkan calon penerima NUPTK melalui aplikasi Dapodik.
- Data diterima PDSPK
- Dan segera melengkapi persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
- Untuk persyaratan “kemungkinan” seperti berikut.
Untuk GTK di Sekolah Negeri
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya)
Sedangkan untuk GTK dari Yayasan / Sekolah Swasta
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Persyaratan ditas merupakan syarat pengajuan NUPTK pada tahun lalu. Untuk syarat pengajuan NUPTK tahun 2016 memang belum sepenuhnya dipublikasikan. Jadi buat Anda yang tidak memenuhi syarat diatas jangan kecewa dulu, kemungkinan persyaratan bisa saja berubah.
2. Penonaktifan NUPTK
Pada alur ini, PDSP menetapkan alur bagi NUPTK-NUPTK yang akan di non aktifkan. Kemungkinan penonaktifan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain :
- NUPTK ganda,
- Pensiun
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
Cara pengajuan penonaktifan, jika dilihat dari gambar diatas adalah sebagai berikut:
- GTK atau pihak sekolah melaporkan NUPTK yang akan di non aktifkan.
- Dinas Pendidikan menerima laporan dan diteruskan ke PDSPK.
- Setelah divalidasi, pada arsip referensi akan dihapus NUPTK yang diajukan tersebut.
3. Penerbitan NUPTK untuk GTK dari Kemenag
Sedikit berbeda untuk pengajuan NPTK dari GTK Kemenag ini. proses pengajuan masuk ke tahap Kanwil atau kantor wilayah. Setelah itu, sama akan menuju ke Dinas Pendidikan. Berarti bisa kita lihat, pengajuannya masih menggunakan sistem manual.
- GTK Kemenag mengajukan ke Kanwil masing-masing. Tentunya dengan syarat yang sudah ditentukan.
- Kanwil akan mengirim berkas ke Dinas Pendidikan
- Dinas akan mengajukan ke LPMP dan diteruskan ke Ditjen GTK
- Setelah itu, PDSPK akan menerbitkan NUPTK dan memasukkan nya ke arsip Referensi.
Nah itulah cara mendapatkan NUPTK pada tahun 2016. Alur mekanisme nya sudah jelas. Mungkin kita hanya menunggu persyaratan selanjutnya saat mengirim berkas.
OPS Erot
Desember 24, 2015 at 1:39 pm
very nice info pak :shy:
CAPTAIN IWAN
Desember 25, 2015 at 8:54 am
Sama-sama mas
gatut dirgantoro
Februari 16, 2016 at 2:43 am
Paling sulit: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru