Setelah beredarnya salinan PP 38 tentang pemberian tunjangan pada awal juni 2015 kemarin, kali ini Sekertariat Kabinet Republik Indonesia resmi merilis surat aslinya. Dengan terbitnya PP ini secara resmi, maka dipastikan pemberian tunjangan sudah pasti menjadi kewajiban pemerintah.
Berikut PP Tunjangan 2015 yang bisa anda lihat pada situs Sekertariat Kabinet Republik Indonesia di
http://sipuu.setkab.go.id/index.php
DOWNLOAD
>> SURAT RESMI PP TUNJANGAN 2015
Baca Juga :
Incoming search terms:
- apa saja manfaat yang di proleh dari pohon aren