SYARAT DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GBPNS TERBARU

By on May 31, 2015
Bagi anda honorer yang ingin mendapatkan tunjangan fungsional, beberapa syarat harus anda penuhi kriteria sekarang. Penerima Tunjangan Fungsional kali ini bagi GBPNS ( Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ) memasuki peraturan baru. 

Kriteria GBPNS penerima subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah sebagai berikut:

  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  • Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  • Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  • Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
  • Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Lihat surat persyaratan PDF dibawah
 >> LIHAT

About Captain Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *