Kemenpan RB selalu berusaha untuk selalu memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dengan sebaikbaiknya, dimana setiap tahunnya Kementerian yang membidangi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15%. Akan tetapi tetap saja, realisasinya tergantung kemampuan anggaran negara.
Sebenarnya kenaikan gaji PNS ini jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya. Tahun 2014 kemarin kenaikan gaji mencapai 10% untuk golongan I, II dan III sedangkan PNS golongan IV hanya naik 6% pada saat itu. Tapi untuk tahun 2015 ini kenaikan gaji mulai golongan I s/d golongan IV, kenaikannya merata sebesar 6%.
Besaran kenaikan gaji PNS tetap ditunjang dengan peningkatan tunkin yang besarannya disesuaikan dengan usulan masing masing instansi dan capaian kinerja aparatur itu sendiri. Peningkatan Tunjangan Kinerja ini rata rata sekitar 30%.
Waktu Pembayaran Gaji ke 13
Gaji ke 13 PNS tahun 2015 ini akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang. Pembayaran ini sebulan lebih awal, karena pembayaran gaji ke 13 biasanya dibayarkan pada bulan Juli tiap tahunnya. Pemajuan waktu pembayaran ini didasarkan pada alasan kebutuhan biaya pembayaran sekolah.
Waktu Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji 6%
Rapelan kenaikan gaji sebesar 6% terhitung mulai bulan Januari 2015 akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang bersamaan dengan pembayaran Gaji ke 13.
"Rencananya Juni rapelan kenaikan gaji direalisasikan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi, Selasa (12/5),
sumber : Jawa Post National Network.