Polemik yang melanda OPS akhir-akhir ini terkait dengan pendataan e-PUPNS yang telah bergulir sejak 1 September 2015 kemarin. Dari sekian banyak OPS pasti banyak yang menanyakan, kira-kira berapa intensif dari pengerjaan e-PUPNS ini? dalam menjawab hal ini mari kita simak beberapa alasan berikut :
e-PUPNS merupakan pendataan ulang untuk PNS yang dilakukan secara GRATISSSSS! LAPORKAN!! jika ada pihak-pihak yang memungut biaya!
Dalam akun fb BKN dijelaskan seperti diatas.
Kegiatan e-PUPNS adalah kewajiban PNS! Laporkan ke pihak berwajib, jika ada yang meminta bantuan ops tidak memberi "FULUS"
Dibalas oleh beberapa OPS seperti diatas.
Lalu bagaimana, solusi cerdas untuk memecahkan masalah ini?
PERMASALAHAN.
- e-PUPNS bukan TUPOKSI OPS
- e-PUPNS merupakan dibawah BKN bukan KEMDIKBUD
- Pengerjaan PUPNS butuh tenaga ekstra, apalagi dilakukan secara serentak. Yang pastinya akan berebut seluruh Indonesia dan dapat dipastikan server akan mengalami MASALAH.
- Pengisian PUPNS sangat riskan, terlalu berat tanggung jawabnya.
Lalu berapa intensifnya? TIDAK ADA!! Yang ada adalah KEIKHLASAN DEMI KEBERSAMAAN.
KARENA
TIDAK ADA DASAR PAYUNG HUKUMNYA!!
Menurut saya kalo meminta kurang baik, alangkah baiknya itu dibicarakan bersama-sama dengan yang bersangkutan, atas nama kebersamaan, kita sekedar menyampaikan apa adanya sesuai tupokasi OPS,
maka dari itu dibuat dan dimusyawarahkan bersama, langkahnya pendekatan dengan PNS yang paham soal IT, karena akan diketahui beratnya tanggungjawab bagi yag entri, nah nanti minta dibicarakan dengan yg lainya yang "MAAF" gaptek, kalo sudah pada paham nanti akan keluar kebersamaan, tinggal kita menyetujui atau tidak kebersamaan tersebut, kalo merasa kurang ya ajukan. intinya tidak ada paksaan dari pihak manapun.
INTINYA MUSYAWARAH
DAN PENGERTIAN BERSAMA
Kita sebagai OPS harus selalu siap membantu tugas-tugas yang diberikan atasan demi kelancaran pendidikan Indonesia. Dan membantu guru yang sudah seperti orang tua kita dalam mengisi jabatan sebagai ABDI NEGARA.
SALAM OPS SATU DATA