- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
Pada tahun ini, surat edaran yang diterima Dinas masing-masing Kota/Kab mendapat sorotan dari para guru dan tenaga Tata Usaha atau juga operator sekolah. Persyaratan usulan tunjangan pada lampiran untuk GTT dan operator terlihat dan jelas membuat gembira para calon penerima.
Adapun bagi Sekolah di daerah kami suratnya telah kami terima dan semoga saja daerah lain juga sudah mendapat hal yang sama dengan kami, yaitu usulan tunjangan Operator Sekolah.
Nah, di tahun ini status honorer diganti menjadi harian lepas. Untuk isi surat edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :
A. Persyaratan/kriteria Calon Penerima Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah).
Adapun beberapa persyaratan yang tercantum, untuk Tata usaha / Operator sekolah bisa Anda simak pada penjelasan sebagai berikut :
Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
- Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
- Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
- Untuk tata usaha diutamakan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboratorium.
- Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
Download Lampiran –>> DISINI
B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
- Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
- Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
- Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
- Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
- Foto copy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
- Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
BAHARUDIN TAHIR
August 23, 2015 at 11:37 am
MANTAP..SEMOGA BENAR TERJADI JUGA DI DARAH KAMI.
CAPTAIN IWAN
August 24, 2015 at 12:59 am
pasti mas
bobbi rahmat
August 24, 2015 at 4:17 am
koq saya g bisa download yah filenya
CAPTAIN IWAN
August 24, 2015 at 12:08 pm
maaf, karena saking bnyaknya yang donload jadi crash, akan segera dipoerbaiki
Julianti Benu
August 23, 2015 at 1:29 pm
Wah, terima kasih sekali kalau begitu.
jamianton saragih
August 23, 2015 at 2:52 pm
Sampai saat blm
adam malik
August 23, 2015 at 3:04 pm
disini belum ada masalah itu
LPIR
August 23, 2015 at 5:05 pm
UNTUK MADRASAH ADA GA?
mtsassalam tenjo
August 24, 2015 at 1:41 am
lampirannya susah diunduh
sanggar BISMA
August 24, 2015 at 2:57 am
Bagai mana kalau yang gtt 9th di satu daerah trus dia pindah gttnya ke lain wilayah dalam satu kodya…bisa tidak , Gtt pertama 2007-2014 di kab. Karanganyar, di lanjut kan 2015 di kodya Surakarta..mohon pencerahan..
SDN PANGAUBAN
August 24, 2015 at 4:42 am
itu berita hoax atau benar?
dwi rismanto
August 24, 2015 at 7:03 am
DAERAH KEBUMEN JAWA TENGAH KO BELUM ADA
NATA ANTORIUS
August 24, 2015 at 11:03 pm
Gimana yang guru juga ops?
Arnoljun Adu
August 25, 2015 at 1:58 pm
saya sebgai operator sekolah. apa sya ju ikut usul ? krn persyaratan itu untk pegawai TU. tpi kopx pegawai TU atau operator sekolah. mhon penjelasannya krn d daerah kami belum ada surat edarannya
Iwan R
August 26, 2015 at 2:05 am
Sarat disjukan ke siapa??????