Bulan Oktober mungkin menjadi bulan berkah bagi kalangan guru PNS. Pasalnya tunjangan guru atau tunjangan profesi dan tunjangan lain-lain segera terbit pekan ini. Pencairan tunjangan guru tak lepas dari data yang di input masing-masing operator pada aplikasi Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 ini. Kevalidan data menjadi mutlak bagi para penerima tunjangan. Jadi sedikit kesalahan penginputan bisa berakibat fatal pada tertundanya bahkan gugurnya tunjangan tersebut.
Jika Anda penerima tunjangan jangan lupa untuk mengecek kevalidan data anda terlebih dahulu. DISINI
Sebagai acuan, dirjen DIKDAS telah meluncurkan beberapa persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi. Oleh sebab itu surat ini sebagai syarat penerbitan SKTP.
Untuk pengecekan terbitnya SK Tunjangan Anda bisa mengunjungi LINK berikut :
- http://223.27.144.195:8081/
- http://223.27.144.195:8082/
- http://223.27.144.195:8083/
- http://223.27.144.195:8084/
- http://223.27.144.195:8085/
- http://223.27.144.195:8086/
Untuk Non PNS jangan khawatir, berikut persyaratan syarat pemerolehan tunjangan kesra APBN/APBD 2015 dan semua tercantum pada juknis pembagian tunjangan fungsional.