Sejak pertama kali dibuka, pendataan e-PUPNS menuai banyak pro-kontra dan polemik yang melanda sebagian ops. Baca juga : PNS, OPS atau BKD yang seharusnya input e-PUPNS? dan berapa intensif untuk mengerjakan e-PUPNS? Hingga saat ini belum semua PNS terdaftar di BKN. Lalu sampai kapan batas akhir e-PUPNS?
Dalam sosialisasi e-PUPNS, dari cara daftar e-PUPNS sampai tahap-tahap yang telah di sampaikan sebagai berikut :
- Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
- Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
- Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
- Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN
Dari penjelasn fp e-PUPNS yang kami peroleh, Bahwa :
- PNS JANGAN terburu-buru melakukan pengiriman data, hingga samapi benar-benar valid atau sesuai dengan aslinya.
- Hingga saat ini, pihak BKN belum mengkonfirmasi sampai kapan tenggat waktu atau deadline pengiriman e-PUPNS karena masih ada Instansi yang belum sosialisasi dan membuka pendaftaran.
- Kecuali itu, untuk Registrasi, PNS harus sudah lakukan sampai 1 Oktober
Jadi intinya :
Untuk sekarang yang terpenting LAKUKAN REGISTRASI, INPUT DATA SESUAI KEBENARANNYA, PERIKSA ULANG HASIL INPUTAN SAMPAI YAKIN BAHWA DATA SUDAH BENAR ,SIMPAN HASIL INPUTANNYA!!!!!!
Kirim data lakukan bila benar-benar sudah yakin bahwa datanya benar dan tidak akan ada perubahan dalam waktu dekat.