PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016

By on May 12, 2016

peraturan Menteri Keuangan Tentang Uang Makan bagi PNS 2016 sudah keluar. Silahkan cermati baik-baik, apa saja yang diberikan pemerintah kepada Anda sebagai PNS.

Pemberian Uang makan:

  1. Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
  2. Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Tidak diberikan apabila:

  1. Tidak hadir kerja;
  2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas;
  3. Sedang melaksanakan cuti;
  4. Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
  5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi
    pemerintah.

DOWNLOAD PP KEMNKEU TENTANG UANG MAKAN DISINI

Uang Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pusat di luar Satker induknya dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. Uang Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi daerah dibayarkan oleh instansi daerah termpat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Uang Makan bagi PNS daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pusat dibayarkan oleh instansi pusat termpat PNS daerah tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

About Captain Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *