Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017

By on July 26, 2015

Kali ini saya akan berbagi mengenai tunjangan operator yang kami repost dari kawan operator kita dari blog http://sdn-tambaharjo.blogspot.com, tentunya anda jangan berpikiran tunjangan (Fungsional, Kesra, dll) yang diberikan oleh Dinas terkait atau lainnya. Hanya saja ini adalah hak setiap Operator di seluruh Indonesia.

Honor Operator sekolah dibayarkan setiap tahunnya atau 1 tahun jika dibuat per semester juga bisa, kalau saya mending buat 1 tahunan jadi hitung-hitung untuk tabungan akhir tahun.

Terkadang teman-teman Operator sering ada yang curhat kepada saya mengenai honor sebagai operator yang sedikit dan bila dibandingkan dengan pekerjaannya sangat jauh. Maka dari itu kebanyakan mereka (Ops) yang mengeluh berusaha untuk keluar atau menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Operator.

Kalau menurut saya operator itu tugas yang sangat mulia, karena jika mereka sudah lama dan memahami betul dan dikerjakan secara tidak tergesa-gesa maka nilai pekerjaan mereka akan semakin dihargai, terutama jika PNS lancar mendapatkan jatah Sertifikasi, artinya selama 1 tahun tidak ada kendala.

Tentunya saya membagikan cara ini menggunakan dasar hukum yang jelas, dan halal karena sudah di rembug bersama operator di Kecamatan saya waktu itu dengan nominal yang jelas seperti dibawah ini:

  1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
  2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
  3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data

Tabel diatas saya ambil dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013. Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran sekolah).

Maksudnya adalah biaya updating berbeda dengan tunjangan yang saya buat melalui tabel. (saat ini biaya updating di tempat kami Rp. 50.000/bulan ditambah dengan pulsa sebesar masing-masing operator, kalau saya Rp. 100.000).

Bagaimana jika Bendahara atau Kepala Sekolah tidak menyetujui pencairan Tunjangan Operator?
Jawabannya mudah

Anda sebagai operator harus tegas jangan berbelit-belit karena akan saya berikan ini dasar hukumnya berdasarkan:

  • Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2013/2014 beserta juknisnya
  • Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2016/2017 pembayaran dibebankan pada Juknis BOS Tahun 2017.
  • Rekap Biaya Pencairan Operator Tahun 2016/2017

Ambil contoh FORMULIR pencairan honor Operator Sekolah dan buat sendiri

DISINI

Print semua data diatas serta pada rekap biaya edit sesuai dengan jumlah Siswa/PTK/ dan jumlah Foto copy. Perlu diingat bahwa pencairan menurut tabel diatas adalah masa 1 Tahun/ 2 semester. jika nominal banyak tinggal dibagi 2 semester.

Yang saya blok warna hitam BIAYA PENGGANDAAN dan TOTAL BIAYA ENTRY anda jumlahkan lagi karena tidak saya hitung jumlah total semua.

Bagaimana, masih bingung dan takut, jangan harap tunjangan anda cair!!! Saya hanya membantu, tidak bertanggung jawab jika tidak cair.

Terima kasih

About Captain Iwan

11 Comments

  1. Nikodemus Sarif Sampa'

    July 27, 2015 at 10:59 am

    bagaimana cara pencairannya dan bisakah di posting soal dasar-dasar hukumnya biar kami bisa perlihatkan kepada kepsek dan bendahara sekolah.

    • CAPTAIN IWAN

      July 28, 2015 at 3:56 am

      itu mas, sudah ada diatas,,

    • Jhon Bnai

      September 30, 2016 at 6:13 am

      bagaiman dengan bantuan operator sekolah, tidak dapat insentif atau bantuan apapun dari yang sesuai dengaan surat edaran……. sdn honuk 2 amfoang barat laut

  2. Sekolah Dasar Negeri Dukuhsalam 02

    July 27, 2015 at 2:47 pm

    Kreatif….

  3. Supardan Pardan

    July 28, 2015 at 2:45 am

    boleh ditiru karena saya sendiri juga masih merasa takut nantinya temen sekollah yang tidak menyetujui akhirnya mengucilkan saya ditempat kerja.
    tapi akan saya coba untuk memberanikan diri untuk mengutarakan apa yang sudah saya dapat disini. karena saya sendiri sudah berkeluarga untuk mendapatkan kerja sampingan saja saya kesulitan untuk membiayai kehidupan keluarga saya. ini harus saya coba untuk mengutarakan pada kepala sekolah dan bendahara BOS Sekolah.

    Reply
  4. SUKAPURA 02

    August 1, 2015 at 1:44 pm

    di sekolah kami tunjangan yg dimaksud sudah berjalan.
    saya tiap semester dapat -+ 1 jt. Banyak murid 368 + PTK (termasuk saya) 14.

  5. SDM. MBURUKULU

    August 17, 2015 at 12:39 am

    helo mas aku ruben dari sumba aku gk ketemukan akunnya fbnya agan,, boleh aku ambil gan artikelnya

    • CAPTAIN IWAN

      August 17, 2015 at 5:38 am

      silahkan brooo

  6. miezz Younie

    August 17, 2015 at 12:47 am

    Sekolah saya berapapun jumlah murid dan ptknya bayarannya tetap 300rb itu termasuk pulsa..
    http://www.miezzyounie.gq

  7. yayan suryo yudianto

    August 24, 2015 at 8:23 am

    tapi masalahnya tidak semudah itu seperti membalikkan telapak tangan, prakteknya di lapangan banyak KS & Bendahara BOS ga mau tau/ga peduli walau sdh tau ttg INFO tsb. Semua kembali kpd Kebijakan Pimpinan Masing2, harusnya ada Campur Tangan dr Instansi Terkait atau Pemangku Kebijakan yg membuat Aplikasi ini, sebenernya mereka mendengar, melihat & mengetahui tp Kenyataannya tak ADA SOLUSI sampai sekarang.

  8. Muhammad Zaelani

    January 9, 2016 at 3:36 pm

    kunci sekolah ada di OPS maka jangan takut, teman-teman, jika sudah tidak kerasan ngembek aja hehehe, biar pusing kepsek, hahaha jaman gini masih takut, takut kalau salah iya, kalau ada dasar hukumnya dan itu hak maka harus dibantu dengan Penjelasan dari OPS Pusat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *