- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
Download Format Penilaian Kurikulum 2013 Terbaru
Download format penilaian kurikulum 2013 – Biasanya saat Anda akan mencatat sebuah nilai siswa-siswi di kelas, Anda akan dibingungkan mengenai format pengisian nilai tersebut. Nah, bagi Anda yang sudah lupa mengenai format penilaian kurikulum 2013 maupun yang baru pertama kali menggunakan kurikulum 2013 ini, sangat tepat sekali membuka website ini. Karena apa? kami akan membagikan aplikasi penilaian kurikulum 2013 terbaru untuk Anda guru kelas SD.
Download Format Penilaian Kurikulum 2013!!!
Bukan hanya SD saja, kami juga akan membagikan format penilaian kurikulum 2013 SMP dan format penilaian kurikulum 2013 SMA revisi tahun 2017. Sangat lengkap kami sajikan untuk Anda. Oke, langsung saja kita download aplikasi penilaian kurikulum 2013 ini dibawah;
[DOWNLOAD] KHUSUS SD
[DOWNLOAD] KHUSUS SMP
[DOWNLOAD] KHUSUS SMA
Download Juga!!
Apa sih itu penilaian pendidik? Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik; (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk.
Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu. Pada semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester dua.
0 comments