- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
Cek SKTP 2017 (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Cek SKTP 2017 dimana ya? apakah sudah keluar? untuk menjawab hal itu Anda perlu melihatnya sendiri di laman resmi info GTK. SKTP atau surat keputusan tunjangan profesi ini merupakan bukti/berkas tertulis untuk mendapatkan atau sebagai bahan acuan bahwa yang bersangkutan telah menerima tunjangan sertifikasi.
Cek SKTP 2017 Sekarang Juga!!
Pada cek SKTP 2017 Anda harus menuju ke situs atau alamat baru. Setiap tahun pembaharuan alamat untuk melihat terbit tidaknya sebuah SKTP adalah hal mutlak yang harus Anda ketahui, entah itu cek SKTP SD, cek SKTP SMP maupun cara cek SKTP SMA. Silakan cek dibawah,pilih salah satu alamat.
http://223.27.144.195:20171/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
Cek lain, seperti;
- Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS 2017
- Cek Dana Pensiun PNS Per Golongan Terbaru
- Bagaimana Cara Cek Tunjangan Guru Tahun 2017
Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) adalah Organisasi Profesi Dosen. Dalam bahasa Inggris adalah Lecturers Association of Republic of Indonesia disingkat (LARI) berkedudukan di Kota Bandung. Organisasi ini didirikan di Bandung pada tanggal 26-03-2015 (dua puluh enam Maret dua ribu lima belas).
IDRI dibentuk guna melaksanakan tujuan Undang-undang yang telah mengakui kedudukan dosen sebagai tenaga profesional, maka dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, melaksanakan tridharma perguruan tinggi, meningkatkan profesionalisme dan kemampuannya, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”, serta memperoleh hak yang sama sesuai pembukaan UUD 1945 “keadilan sosial” dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan sesuai peraturan perundang-undangan.
IDRI dibentuk untuk mempermudah serta mempercepat pelaksanaan Undang-undang, dengan menjadi wadah yang bisa meningkatkan produktivitas dosen, membantu meningkatkan kompetensi dosen, memajukan profesi serta karier dosen, untuk mengangkat martabat dosen, memperjuangkan hak dan kewajiban dosen, serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan dosen antar Perguruan Tinggi dan antar Kementerian.
Sejarah singkat Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)
Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) bermula dari Forum Dosen Muda Indonesia (FDMI) yang dibentuk pada tanggal 26 Maret 2015 oleh Armstrong F Sompotan dan kawan-kawan dosen muda indonesia yang sedang melaksanakan studi S3 di Institut Teknologi Bandung, yang ingin belajar meningkatkan produktivitas dosen melalui kegiatan-kegiatan ilmiah.
Komunitas FDMI mula-mula dihimpun dari seluruh Indonesia melalui grup di media sosial facebook yang menjadi sarana untuk berbagi informasi tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan ilmiah, berbagi pengalaman tentang cara mengembangkan karier dosen serta bertukar pikiran tentang permasalahan yang dihadapi dosen, di mana sampai saat hari deklarasi, komunitas FDMI di grup media sosial facebook telah memiliki member lebih dari 11.000 dalam kurun waktu hanya 6 bulan.
FDMI berkembang menjadi Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) guna mengakomodir seluruh dosen Indonesia tanpa batasan usia, berdasarkan kesepakatan Rapat Badan Pendiri pada hari Senin tanggal 21 September 2015 pada pukul 14.00 WIB di Kota Bandung, dihadapan Notaris RR. Dewi Setyo Anggraini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung dengan Wilayah Jabatan Provinsi Jawa Barat, dengan dihadiri saksi-saksi anggota badan Pendiri : Dr.(c) Armstrong F. Sompotan, S.Si., M.Si. (Dosen Universitas Negeri Manado), Dr. Dwiza Riana, S.Si., MM., M.Kom. (Dosen STMIK Nusa Mandiri Jakarta), Dr.(c) HJ. Diah Kusumawaty, S.Si., M.Si., (Dosen Universitas Pendidikan Indonesia), Dr. Efri Mardawati (Dosen Universitas Padjadjaran Bandung), Dr.(c) Kustiati (Dosen Universitas Tanjungpura Pontianak), Dr. Kasbawati (Dosen Universitas Hasannudin Makasar), DR.(c) Riries Rulaningtyas (Dosen Universitas Airlangga Surabaya), Dr. Arief Budi Yulianti (Dosen Universitas Islam Bandung), DR.(c) Muliadi, S.Si, M.Si. (Dosen Universitas Tanjungpura Pontianak), Dr.(c) Dian Utami Sutiksno, SE, M.Si. (Poltek Negeri Ambon), Dr.(c) Keukeu Kaniawati Rosada, S.Si, M.Si. (Dosen Universitas Padjadjaran Bandung).
IDRI dibentuk untuk mempermudah serta mempercepat pelaksanaan Undang-undang yang telah mengakui kedudukan dosen sebagai tenaga profesional, lewat kegiatan-kegiatan ilmiah seperti; Seminar & Konferensi Ilmiah, Publikasi Jurnal Ilmiah, Penerbitan Buku Ilmiah dan Pelatihan / Workshop kegiatan Ilmiah yang bisa meningkatkan produktivitas dosen, untuk membantu meningkatkan kompetensi dosen, memajukan profesi serta karier dosen, guna mengangkat martabat dosen, memperjuangkan hak dan kewajiban dosen, serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan dosen antar Perguruan Tinggi dan antar Kementerian dengan memberikan perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi dosen Indonesia. IDRI dideklarasikan pada hari Selasa, 29 September 2015 di Gedung Rektorat Lantai 10 Universitas Trunojoyo Madura, Jalan Raya Kamal PO BOX 02 Kamal-Bangkalan Madura.
Oktavianus
April 16, 2017 at 3:52 pm
Apa sih persyaratan membuat NUPTK?