- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
Daftar Penerima Tunjangan Fungsional/Insentif Non PNS 2017
Daftar penerima tunjangan fungsional 2017 bisa Anda cek sekarang. Apakah data Anda masuk dalam anggaran penerima? ada beberapa tahap dalam pencairan tunjangan fungsional pada tahun ini. Walaupun pada tahun-tahun sebelumnya juga dibagi beberapa tahap, namun tahun ini lebih banyak saja perbedaannya.
Tunjangan Fungsional atau Insentif Non PNS 2017
Untuk tunjangan Sertifikasi 2017 Triwulan I hampir keluar, nah kali ini tunjangan dari pemerintah yang diberi nama tunjangan fungsional atau yang sekarang berubah menjadi tunjangan insentif Non PNS sedang dalam masa antrian.
Seperti tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan fungsional untuk guru tahun 2017 ini didasarkan pada data pokok pendidikan (dapodik) tahun pelajaran 2016/2017. Dapodik menjadi acuan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru tahun 2017.
Data guru semester ganjil 2016/2017 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2017. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi.
Lalu bagaimana contoh dari Surat Keputusan penerima tunjangan tersebut. Kita bisa melihat contoh dan daftar penerima tunjangan fungsional/insentif Non PNS dibawah. Jika Anda dapat, berarti kemungkinan besar akan dapat juga. Silahkan Cek Data Anda dibawah. Keputusan final data penerima menunggu instruksi selanjutnya:
- Klik — >>TAHAP 1
- Klik — >>TAHAP 2
Untuk lebih rinci lagi, cek pada lembar PTK silahkan cek >>>> DISINI
TERBARU SYARAT TUNJANG INSENTIF NON PNS 2018
DISINI
Tunjangan ini lebih familiar disebut tunjangan sertifikasi; karena emang jelas tunjangan ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik / sudah sertifikasi. Sebelum tunjangan ini cair didahului dengan adanya SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Untuk tahun 2014 SKTP keluar 2 kali yakni untuk triwulan dan Triwulan II. Jika sudah menerima tunjangan pada triwulan I maka tunggu saja pencairan tunjangan profesi triwulan ke 2.
Tunjangan akademik adalah tunjangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana. Sama halnya dengan tunjangan fungsional, erat kaitannya dengan pengisian serta pengiriman di dapodik. yang jelas jika kita mendapat tunjangan fungsional/profesi gak bakal lagi dapat tunjangan akademik alias gak boleh dobel, hehehe. Sama dengan tunjangan fungsional, tunjangan akademik di SK kan setahun sekali, di awal gak dapat artinya satu tahun gak bakalan dapat.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang.
Mathematics Sport
April 6, 2015 at 10:18 pm
Untuk yg Jawa Timur, ada gan?
dwi aliayah
January 25, 2017 at 11:05 am
Tunjangan Fungsional bg guru swasta bulan 4 bulan( September, oktober, nopemberdan desember 2016) dan dan Tunjangan Profesi guru bulan desember 2016….belum di cairkan oleh Kemenag Kab Banyuwangi. Kami tanyakan apakah memang gak punya anggaran Kemenag Banyuwangi? atau kemenag secara nasional? kenapa tidak di cairkan…..kasihan sama guru swasta…
Muhimin Kazuo
April 6, 2015 at 11:05 pm
KOQ ERROR
jody sudi
April 7, 2015 at 12:42 am
eror,,,why?
Eka Dian Maya Sari
April 7, 2015 at 1:07 am
eror pun..why..???
CAPTAIN IWAN
April 7, 2015 at 2:00 am
Maaf karena banyaknya trafik, linkn jadi eroor.. akan saya perbaiki
permainan bola voli
April 7, 2015 at 2:41 am
makasih banyak infonya gan
Info Kepegawaian
April 7, 2015 at 3:03 am
Ijin share, untuk provinsi yang lain sudah dirilis blm pak?CARA VERVAL NRG 2015
rambe
April 7, 2015 at 3:07 am
Untuk Provinsi Sumatera Utara Ada Gan.. Tq
ZAINAL ARIFIN Anwar
April 7, 2015 at 3:53 am
JAWA TIMUR BELUM MUNCUL, MUNGKIN MASIH EROR DATA
Anonymous
April 7, 2015 at 10:04 am
Data penerima fungsional prov riau ada gan? kl ada….tlg share donk…trims
talkis hasanudin
April 8, 2015 at 12:17 am
nama-nama penerima tunjangan fungsional, SKTP, dan SK Bantuan belajar ke S1 untuk tahap 1, dan 2 tahun 2015 sesuai SK Cetak untuk seluruh Indonesia http://qizz234.blogspot.com/2015/04/SK-cetak-dan-daftar-nama-penerima-TF-2015.html
UUS ROHIMAT
April 8, 2015 at 1:00 am
buat daerah jawa barat ada gak mas?
Yusuf Subastian
April 8, 2015 at 6:56 am
Saya harap segera turun …
Ismail Joko
April 9, 2015 at 1:47 am
untuk jabar mana ?
reays
April 9, 2015 at 10:21 pm
jaringan bikin penasarae
CAPTAIN IWAN
April 11, 2015 at 2:43 pm
ada apa mas ?
JAS MAFILIA
April 11, 2015 at 3:44 pm
tolong yang bagin pulau sumatra mana Riau
ribut hendra
April 12, 2015 at 6:13 am
Mohon kalo udh ketemu JATIM di share sob, sampek detik ini aku nyari kok blm ketemu, nyasar dimana ya… Trims.
Gunawan Efendi
May 6, 2015 at 12:54 pm
aku jg ikut lampung timur kok ndak da ya?
Nikodemus Sarif Sampa'
May 11, 2015 at 10:45 am
PADA INFO PTK TUNJANGAN FUNGSIONAL SUDAH TEBAL TAPI SAYANGNYA SK KE TINGKAT PROVINSI BLUM TERBIT, SEMESTINYA DITERBITKAN BERSAMAAN, SUPAYA PTK YANG UDAH KELUAR NAMANYA TIDAK KEBINGUNGAN, MAANA LAGI KALAU DITANYAKAN KE PIHAK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN, JAWABNYA SLALU TIDAK TAHU, BAAHKAN TAK JARANG MEREKA MALAH MENGGERTAK BAIK MEMARAHI..
Unknown
December 16, 2015 at 5:03 pm
SKTF sumut blom terbit
Yami Fati Gulo
December 18, 2015 at 2:47 pm
OK SKTF
Pingback: JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN FUNGSIONAL 2015 - mzringgo.com
harto
May 16, 2016 at 1:43 am
Tunjangan untuk ptt baik k2 atau non k2.kira2 kapan ya..?
Andre
July 23, 2016 at 1:12 am
untuk ntt sudah terbit ko???
fiktor
January 23, 2017 at 7:20 am
untuk kabupaten talaud provinsi sulawesi utara kami mohon dipost supaya tidak ada kesalah pahaman antara op dinas dengan ptk, makasih
fiktor
January 23, 2017 at 7:29 am
pegawai yang memiliki NUPTK tidak mendapat tunjangan seperti guru padahal semuanya berada di lingkungan pendidikan, tugasnyapun belum tentu beda tapi hanya pegawai administrasi (ADM) tidak diakui jamnya (0). tolong pemerataan untuk seluruh tenaga pengajar dan tenaga ADM kiranya memiliki hak yang sama karena semuanya berada dilingkungan Pendidikan, dan kami mohon untuk tenaga ADM disekolah ditunjau kambali kiranya jamnya dapat di akui, mkasih
korban kepala sek korup
April 1, 2017 at 4:29 pm
disekolah saya
dana tunjangan yg dimaksudkan pernyataan diatas tidak pernah ada disekolah sya mengajar mulai tahun 2010 sampai 2017 tidak ada yang dapat
lalu kemana tunjangan tersebut apakah ,,,benda GHAIB???
Siti hoeriyah
May 23, 2017 at 4:43 am
Tahun kemarin dapat, thn ini tidak.. Tpi yg lain dapat.. Adilkah?
burhan
May 31, 2017 at 8:24 am
Mohon info nama penerima tunjangan fungsional daerah lombok barat. Terimakasih