Don't Miss
- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
Apa Syarat Memperoleh Tunjangan Fungsional 2016
By Captain Iwan on January 14, 2016
Tunjangan fungsional atau tunjangan untuk guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pastinya akan menjadi salah satu informasi yang akan diburu. Pada tahun ini, program bantuan tunjangan fungsional 2016 memang belum sepenuhnya di keluarkan. Entah itu persyaratan tunjangan fungsional 2016, juknis tunjangan fungsional 2016 maupun yang lain.
Syarat memperoleh tunjangan fungsional 2016 kemungkinan akan sama seperti pada tahun 2015 kemarin. Kriteria penetapan calon penerima dan kuota mungkin tak akan jauh berbeda. Bisa kita lihat kebelakang, pada tahun lalu kriteria penerima bisa Anda lihat seperti dibawah :
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Cara buat NUPTK 2016 disini.
- Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
DOWNLOAD SYARAT dan BERKAS TUNJANGAN FUNGSIONAL 2016
DISINI
Untuk persyaratan pastinya Anda tidak lupa kan? syarat memperoleh tunjangan fungsional pada tahun 2015 bisa kita lihat disini Syarat tunjangan fungsional
Nah, setelah Anda melihat kriteria dan syarat pada tahun lalu, semoga Anda masuk dalam kriteria untuk tahun sekarang ini. Namun semua itu bisa berubah menunggu Juknis tunjangan fungsional yang biasanya akan keluar pada bulan Februari setiap tahunnya. Jadi tetap tunggu informasi terbaru dan pastikan Anda tidak ketinggalan!
JANGAN LUPA BACA CARA PENGAJUAN KE DINAS DAN BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN
KLIK DISINI
0 comments