Don't Miss
- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2016
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2016
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2015/2016
Bagaimana Cara Mengusulkan Berkas Tunjangan Fungsional 2016 Ke Dinas
By Captain Iwan on January 14, 2016
Cara mengusulkan berkas tunjangan fungsional 2016 ke Dinas pendidikan mungkin akan sama saja seperti tahun tahun sebelumnya. Namun sebelum mengajukan, pastikan Anda telah mengetahui syarat-syarat memperoleh tunjangan fungsional terlebih dahulu. Syarat memperoleh tunjangan fungsional bisa Anda lihat Disini.
Mengusulkan berkas tunjangan fungsional 2016 ke Dinas Pendidikan setempat pastinya harus mempersiapkan berkas-berkas nya. Berkas yang harus Anda lampirkan untuk mengusulkan tunjangan fungsional 2016, jika seperti tahun lalu adalah :
- Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
- Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
- Fotocopy rekening bank
- Fotocopy NPWP
Semua berkas diatas disusun rapi dan dikirim ke Dinas pada saat ada surat edaran nantinya. Namun kemungkinan bisa saja terjadi perubahan sesuai kebijakan pemerintah. Jadi kita tunggu informasi lebih lanjut, dan terus cari informasi agar tidak ketinggalan.
Pada saat penyaluran tunjangan fungsional ke guru, akan berdasarkan Juknis tunjangan fungsional. Jadi kita tunggu saja juknis yang biasanya kan diterbitkan tak lama lagi.
0 comments