- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
10 Poin Penghentian Tunjangan Insentif 2016
Jika sekilas Anda membaca, pastinya akan sedikit bingung apa maksud dari judul tersebut. Jika Anda kurang teliti, maka akan sedikit menimbulkan kecemasan karena Anda mengira tunjangan insentif 2016 dihentikan. Tapi jika Anda cermat, maksud dari itu adalah beberapa poin penghentian pemberian tunjangan kepada guru apabila memenuhi satu atau lebih dari poin tersebut.
Seperti yang diutarakan diatas, beberapa poin yang harus Anda perhatikan adalah, jika Anda mendapatkan insentif lalu triwulan depan tidak mendapatkan, bisa jadi Anda memenuhi beberapa poin yang dimaksud. Jadi jangan sampai Anda berburuk sangka.
Tapi jika Anda merasa tidak memenuhi syarat atau poin penghentian pemberian tunjangan insentif 2016, namun tidak pernah mendapatkan tunjangan bisa jadi Anda mengalami sedikit problem. Biasanya ada pada pendataan sekolah Anda. Anda bisa lihat informasinya dibawah.
— >> Kenapa Saya Tidak Pernah Mendapatkan Tunjangan?
Seperti yang kita ketahui, beberapa tunjangan yang tergabung dalam Aneka Tunjangan semuanya berdasarkan kuota. Tapi apakah tunjangan insentif juga berdasarkan kuota?
— >> Kenapa Aneka Tunjangan Harus Menggunakan Kuota?
Kembali ke poin penghentian pemberian tunjangan insentif. Beberapa poin yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut:
- Tidak memenuhi kriteria penerima insentif;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri;
Lihat selengkapnya dibawah
AMBIL SURAT PENGHENTIAN PEMBERIAN LENGKAP
Hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 10, diproses setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
Sedangkan untuk tahap pencairan, seharusnya pada bulan April sudah cair. Namun apa mau di kata tidak sesuai jadwal yang semestinya. Anda ingin tahu jadwalnya? Klik DISINI
0 comments