Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2017 Sebagai Berikut

By on May 14, 2016

Salah satu tunjangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 ini adalah adanya tunjangan tambahan penghasilan. Tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang tunjangan profesi dan tamsil.

Tunjangan tambahan penghasilan untuk guru tahun 2017 ini, jika dilihat sepintas akan mirip dengan tunjangan fungsional. Namun apakah benar syarat tunjangan tambahan penghasilan sama dengan syarat tunjangan fungsional?

Kita audit sejenak!

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan aliran dana tunjangan untuk guru yang belum sertifikasi atau belum menerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan untuk tunjangan fungsional adalah tunjangan yang di peruntukan untuk guru yang juga belum menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan beban mengajar. Lalu bagaimana dengan tunjangan insentif Non PNS? apakah sama juga?

Baca:

— >> Tunjangan Insentif Non PNS

Bagaimana dengan syarat?

Syarat tunjangan tambahan penghasilan memang sebenarnya agak sedikit berbeda. Pada tunjangan fungsional, syarat yang berlaku adalah:

  • Belum Sertifikasi
  • PNS/Non PNS
  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki Jumlah Jam Mengajar yang mencukupi atau 24 jam.

Namun pada tunjang tambahan penghasilan ada sedikit perbedaan seperti yang tertuang dalam permendikbud tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda lihat syarat tunjangan tambahan penghasilan dibawah, langsung dari permendikbud!

SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU 2017

Setelah Anda melihat sendiri, apa perbedaannya?

Pada salah satu poin, dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini?

Dari juknis tunjangan tambahan penghasilan atau permendikbud nomor 17 tahun 2016 ini belum diketahui berapa nilai pasti tunjangan tersebut. Mungkin dinas pendidikan kabupaten kota lebih tahu mengenai hal ini.

Apakah data penerima diambil dari data dapodik?

Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 17 tahun 2016 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.

Jangan lupa baca juga:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN UANG MAKAN UNTUK GURU —>> Disini

About Captain Iwan

2 Comments

  1. Nurul huda

    July 29, 2016 at 8:02 am

    Gimana dengan Guru Mulok yg cuma mengajar 2 JJM tapi merangkap Opeartor sekolah yg bekerja hampir 24 jam? sprti yg kita ketahui Operator sekolah merupakan juru kunci pendataan di Sekolah, tanpa operator Guru PNS tdk akan bisa mengajar dng maksimal krn pasti dan sudah tentu akan terganggu oleh administrasi yg menggunung yg harus diselesaikan. Guru sekolah honor biasa hrus berpuasa 3 bulan utk mendptkan gaji dari dana BOS karena dana BOS cair 3 bln sekali hanya dng bermodalkan NUPTK tanpa memiliki SK Bupati

    Reply
  2. YARMAN GULO

    November 17, 2016 at 11:55 pm

    saya pernah operator tapi gak pernah dpt honor!

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *