- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
Jangan Kaget!! Berikut Surat Resmi Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Benarkah?? mungkin ini yang ada di benak Anda setelah melihat kata-kata adanya surat resmi penghentian penyaluran tunjangan profesi guru. Bukan hanya TPG (Tunjangan Profesi Guru) tapi juga tunjangan tambahan penghasilan. Apakah ini benar atau tidak?
Menurut surat yang beredar tertanggal 16 Agustus 2016, nomor S-579/PK/2016 perihal penghentian penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan tambahan penghasilan menyebutkan, bahwa;
1.==> Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), BPKP, dan Kementerian Keuangan bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan riil pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru(Dana TP Guru) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP Guru) tahun 2016.
2.==> Penyaluran Alokasi Dana TP Guru dan DTP Guru Tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai hasil rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa Dana TP Guru dan DTP Guru. Untuk itu, terhadap daerah yang kebutuhan riil pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru sudah dapat di TUTUP dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada triwulan I dan/atau Triwulan II tahun 2016, maka akan dilakukan PENGHENTIAN penyaluran Dana TP Guru dan DTP Guru Pada Triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016.
==>> Cek SKTP Triwulan III 2016
DISINI
3.==> Selanjutnya, terhadap penggunaan Dana TP Guru dan DTP Guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka Dana TP Guru dan DTP Guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat dipergunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.
Berikut daftar daerah yang terkena penghentian menurut surat edaran tersebut. Klik ==>
Dewa
September 12, 2016 at 11:26 am
Siapa yg gak becus ngurus guru??? Kenapa tunjangan sertifikasi dihentikan???
Nongka Marahim
December 25, 2016 at 3:03 am
Tanya Pak. Kok SKTP dah keluar tapi pencairan sertifikasi guru SLB se wil SOLO utk trwln 3 dan 4 sampai jelang tutup th blm juga cair
Nongka Marahim
December 25, 2016 at 3:07 am
Pencairan sertifikasi guru slb se Surakarta kapan ya. SKTP dah terbit. Triwulan 3 dan 4 sdh mau tutup th kok blm ada kejelasan