- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
RPP Gaji ASN Terbaru dari Kemenpan
RPP Gaji ASN yang sebentar lagi akan segera disahkan membuat sedikit bimbang semua ASN (Aparatur Sipil Negara) belakangan ini. Rancangan perundang-undangan yang sedang dibahas pemerintah, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) sedang menunggu ketok palu, jadi berharap untuk semua yang terkait agar bersabar.
RPP Gaji ASN Dari KemenpanRB
Menurut informasi yang kami kutip dari JPNN, selangkah lagi rpp ASN terbaru akan segera diterbitkan (1/9). Untuk menjamin gaji ASN tetap dibayarkan tetap waktu, rancangan ini harus segera direalisasikan. Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Silakan download UU No. 5/2015 ==>> DISINI
UPDATE!! Maret 2017 RPP ASN Resmi Keluar. Download Dibawah!!
>> RPP ASN 2017
KABAR GEMBIRA RPP GAJI PNS 2018 Resmi Keluar. Download Dibawah!!
>> RPP ASN 2018
Lebih jauh lagi mengenai RPP ini, hingga saat ini, baru ada 1 PP (Peraturan Pemerintah) yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua. PP tersebut yang diundangkan dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL).
Sekarang ini terdapat enam RPP (Peraturan Pemerintah) yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), Penilaian Kinerja PNS(Pegawai Negeri Sipil), Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), Manajemen PP (PERATURAN PEMERINTAH) PK, Korp Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), serta Gaji dan Tunjangan.
Dari 19 PP (Peraturan Pemerintah) yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP (Peraturan Pemerintah). RPP (Peraturan Pemerintah) tentang Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) ini yakni penggabungan dari 11 PP (Peraturan Pemerintah) yang seharusnya.
RPP (Peraturan Pemerintah) tersebut mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS (Pegawai Negeri Sipil), PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS(Pegawai Negeri Sipil) dan Pengangkatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara), Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier, Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara), Perlindungan PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pangkat dan Jabatan, dan JPT.
RPP tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap penyesuaian. Untuk RPP tentang Manajemen PP (Peraturan Pemerintah) PK sudah selesai, kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam rapat terbatas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan. (sumber: Kemenpan.go.id)
0 comments