Apa Perbedaan PegID dan NUPTK

By on December 25, 2015

Apa perbedaan PegID dan NUPTK. Masihkah Anda bingung mengenai perbedaan dua nomor ini? PegID atau singkatan dari Pegawai Register Identitas ini seringkali dikaitkan dengan NUPTK. Banyak yang bertanya apakah fungsi PegID sama juga dengan fungsi NUPTK. PegID memang ada kaitannya dengan NUPTK, namun itu pada era Padamu Negeri, sebagai sarat pengajuan NUPTK.

Baca : Cara pembuatan NUPTK Tahun 2017 Disini

Catatan :
Bagi pemilik Peg-Id yang kebetulan dimasukan pada KOLOM NUPTK di aplikasi Dapodik, segera hapus. Karena bukan tempatnya, kolom tersebut khusus untuk NUPTK. Jika Anda memasukan, sistem bisa saja mendeteksi kalau Anda sudah dianggap memiliki NUPTK.

Perbedaan PegID dan NUPTK itu sendiri, juga terletak pada pemegang masing-masing. Maksudnya :

Setiap yang memiliki NUPTK dipastikan memiliki PegID, Namun yang memiliki PegID belum tentu memiliki NUPTK. Secara garis besar, dan tata letak pemberian nomor’nya saja sudah berbeda. Pada Peg-Id terdapat 14 nomor, yang dimana 6 angka awal adalah identitas NPSN sekolah. Sedangkan untuk NUPTK terdapat 16 angka dan tentu keduanya berbeda antara GTK satu dengan yang lain.

Kegunaan Peg-Id bisa dikatakan sebagai berikut :

  • Sebagai identitas Anda di Satuan Pendidikan dimana Anda mengajar.
  • Sebagai syarat Anda mengikuti sebuah Diklat Formal (seperti :Implementasi Kurtilas yang dilaksanakan bulan-bulan kemarin)
  • Sebagai pengajuan NUPTK bagi yang belum memilikinya (Versi Padamu Negeri)

Tanda kurung buka pada pengajuan NUPTK, yang saya maksudkan adalah, pengajuan NUPTK pada era portal padamu negeri. Seperti yang kita tahu jika ingin mengajukan NUTPK baru, syaratnya adalah memiliki Peg-Id. Atau bisa dilihat seperti dibawah :

  1. Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
  3. Portofolio terbaru
  4. 1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
  5. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  6. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
  7. 1 lembar fotocopy ijazah S1 yang dilegalisir perguruan tinggi
  8. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh download DISINI)
  9. Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
  10. Soft Copy ( CD ) Format Pengajuan Peg ID ke NUPTK ( Download terlampir DISINI )

Persyaratan diatas merupakan pengajuan NUPTK pada era padamu negeri. Namun pada tahun 2016 mendatang kabar penerbitan NUPTK sudah dialihkan ke PDSPK melalui aplikasi Dapodik.

About Captain Iwan

2 Comments

  1. fivionayuklindhani

    April 3, 2017 at 1:03 pm

    Pengecekan NUPTK

    Reply
  2. fivionayuklindhani

    April 3, 2017 at 1:05 pm

    Pembuatan NUPTK

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *