Don't Miss
- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2016
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2016
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2015/2016
Syarat Guru Non PNS Mengikuti Sertifikasi Guru 2016
By Captain Iwan on January 13, 2016
Sertifikasi guru 2016 akan sebentar lagi dilaksanakan. Perkiraan jumlah kuota peserta sertifikasi guru pun sudah banyak beredar jika kuotanya mencapai ratusan ribu orang. Baca : Kuota Sertifikasi guru 2016. Persyaratan sertifikasi guru 2016 pastinya banyak dicari, terutama untuk persyaratan Non PNS mengikuti sertifikasi guru 2016.
Syarat guru Non PNS mengikuti sertifikasi guru 2016 mendatang bisa dipastikan akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Syarat utamanya bisa Anda lihat dibawah :
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
- Guru PNS yang sudah di mutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
- Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS:
- pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.
- pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Semua ketentuan diatas belum sepenuhnya final. Maka dari itu disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi sertifikasi guru pada laman resminya sergur.kemdiknas.go.id
Selvianus Ato
July 4, 2016 at 2:36 pm
Bagamana degn guru sarjana agama mengajar mata pelajarn penjas sudh 15 tahun. bisakah disertifikasi melalui dinas?