Bagaimana Cara Cek Peserta Sertifikasi Guru 2016 ?

By on March 30, 2016

Ok,,, sebenarnya informasi ini mungkin sudah banyak yang tahu yaitu tentang cara cek peserta sertifikasi guru 2016 namun banyak pula yang belum mengetahuinya. Jika Anda membuka artikel tentang cara cek peserta sertifikasi guru 2016 di mzringgo.com, pastinya Anda belum tahu bukan ? maka dari itu akan saya perjelas lagi mengenai bagaimana sih mengetahui calon peserta sertifikasi guru tahun 2016.

Cek peserta sertifikasi guru 2016, Apakah sudah keluar ?

Sebelum kita cek peserta sertifikasi guru 2016, mari kita lihat dulu bagaimana pola sertifikasi pada tahun 2016 nanti ? menurut informasi yang beredar pada Maret 2016, alur pelaksanaan sertifikasi nanti dilaksanakan beberapa pola. pola-pola alur tersebut dilaksanakan / di golongkan sesuai basic dari peserta itu sendiri. Antara lain :

  1. Pola Penilaian Portofolio.
  2. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau yang biasa kita sebut PLPG.
  3. Pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru disingkat SG-PPG.
  4. Pola Pendidikan Profesi Guru atau PPG

DAFTAR NAMA GURU PESERTA SERTIFIKASI 2016

Apa yang membedakan dari pola pola diatas ?

  • Untuk penilaian portofolio dan PLPG adalah :
    • Mereka atau guru yang sudah menjadi guru sebelum tahun 2005. Jadi ini golongan paling tua sebagai pendidik, yaitu 2005 kebawah.
  • Untuk Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru ( SG-PPG ) adalah :
    • Bagi mereka yang menjadi guru diatas tahun 2005.
  • Sedangkan untuk Pendidikan Profesi Guru atau PPG yaitu :
    • Guru yang baru terjun ke dunia pendidikan. Yang mulai menjadi guru tahun 2016.

Dengan adanya berbagai macam jenis pola ini, kemungkinan pembagian pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 lebih lengkap dan akan lebih baik. Untuk info lebih lengkap mengenai pola sertifikasi bisa Anda lihat informasi di bawah :

Baca  : Informasi Sertifikasi guru 2016. Maret 2016

Satu tambahan lagi, masih ingat dengan pola PPGJ ? nah itu termasuk dalam ruang lingkup yang menggunakan pola Penilaian Portofolio dan pola Sertifikasi Guru – Pendidikan Sertifikasi Guru atau SG-PPG. Untuk mengetahui lebih jauh lagi mengenai PPGJ Anda bisa lihat dibawah :

Baca : Alur Peserta Sertifikasi Jalur PPGJ

Nah untuk mengecek nama Anda masuk atau tidaknya dalam pendidikan sertifikasi guru 2016, entah itu melalui pola-pola yang disebutkan diatas, adalah dengan masuk login sergur.kemdikbud. Namun sepertinya kita diharuskan untuk lebih bersabar, kenapa karena login ini merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Anda.

Jika Anda ingin lihat bagaimana nanti Dinas akan login di situs tersebut. Berikut penampakanya…

—- >> LOGIN AP2SG

cek peserta sertifikasi guru 2016

INGAT SEKALI LAGI !!

Itu adalah login di khususkan untuk Admin Dinas Pendidikan. Jika Anda ingin melihat data-data Anda, di harapkan bersabar menunggu publikasi dari pusat yang biasanya tertera di sergur.kemdiknas.go.id. Jadi kita tunggu saja nantinya sambil mengetahui syarat-syaratnya.

Lalu apa saja syarat-syaratnya ?

Untuk syarat bisa Anda lihat dibawah per pola :

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola PLPG :
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang ter akreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
    • Guru PNS yang sudah di mutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
    • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

 

Sedangkan untuk syarat pola SG-PPG adalah :
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
    Memiliki NUPTK.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  3. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
  4. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
  5. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

About Captain Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *