Proses Pengusulan NUPTK di Verval GTK Dilakukan Oleh OPS !!

By on March 2, 2016

Kabar Maret 2016 dari SDM-PDSPK tentang proses pengusulan NUPTK di Verval GTK oleh seseorang. Siapakah yang dimaksud seseorang itu? tak lain dan tak bukan adalah OPS (Operator Sekolah) Anda. Pengusulan memperoleh NUPTK 2016 menurut informasi dari pusat, menyatakan bahwa, operator sekolah lah yang akan mengajukan guru-guru di satuan pendidikannya.

CARA USUL NUPTK 2016

Untuk proses pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru.

Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK.

Baca juga :

Cara Nama Guru Masuk Daftar Calon Penerima NUPTK 2016

Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.

Lalu Bagaimana Cara Mendaftarkan Data OPS di SDM-Kemdikbud 2016. Anda bisa baca DISINI

 

  1. Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:
  2. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  3. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
  4. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.
  5. Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.

FORMULIR PEMBUATAN NUPTK 2016 DISINI

sumber referensi dari SDM-Kemdikbud.go.id

Baca juga informasi penting ini :

About Captain Iwan

9 Comments

  1. Karel Larat

    March 31, 2016 at 9:32 am

    NUPTK sangat penting bagi guru, namun proses pemenuhan administrasinya bagi sebagian rekan guru non PNS dari Yayasan cukup terhambat, dikarenakan kinerja mereka yang tidakcukup baik.

  2. berry rangga

    April 25, 2016 at 1:28 am

    Kalo nama gak muncul2 di veval GTK nya itu kenapa ya pak?
    Jadi gak bisa uplod dokumen,,padahal data di dapodik sudah benar?

    • Captain Iwan

      April 28, 2016 at 2:24 pm

      itu berarti belum di proses

    • redy

      July 29, 2016 at 5:37 am

      sinkron lagi tp skrang lagi ngga
      bisa

  3. Pingback: Cara Mendapatkan NUPTK 2016 - Format Guru

  4. Nur Hidayanti

    November 22, 2016 at 12:59 am

    sudah muncul namanya di verval PTK calon penerima NUPTK , pada saat pengajuan calon NUPTK tidak muncul namanya dalam list…
    mohon bantuannya,,,,

  5. rini

    December 2, 2016 at 10:29 pm

    saya guru PNS dari tahun 2014.
    saya punya nuptk tapi ternyata setelah di cek tidak aktif di verval GTK punya saya invalid. bagaimana mengatasinya pak? terima kasih sblm ny pak

  6. IMAM DARYANTO

    December 16, 2016 at 1:33 am

    NUPTK memang nomor unik yang ditunggu-tunggu munculnya, sudah berbagai macam cara untuk mendapatkannya, tapi sayang terganjal oleh SK Bupati, kalau memang bisa mengajukan NUPTK tanpa SK Bupati Tolong kasih unjuk bagaimana caranya dan prosesnya secara urut sehingga kami bisa mengusulkan tema-teman kami, terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *