Berkas Untuk Tunjangan Profesi 2016 Non PNS SD, SMP, SLB

By on March 16, 2016
Tunjangan profesi 2016 kan segera tiba. Bagi Anda yang mendapatkannya, persiapan matang tentunya layak untuk di ketahui bersama. Bagi Anda yang Non PNS Guru SD, SMP maupun SLB tentunya ada sedikit perbedaan mengenai berkas yang akan diajukan. Untuk Tunjangan Profesi 2016 Non PNS SD, SMP, SLB bisa Anda lihat dibawah.

Secara garis besar mungkin ada sedikit perbedaan anta PNS maupun Non PNS dalam berkas ini. Berikut berkasnya :
  1. Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
  2. Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
  3. Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
  4. Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
  5. Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy rekening
  8. Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
Agar lebih lengkap silahkan unduh berkasnya dalam format words agar bisa langsung di print dan simpan untuk Anda. Ambil dibawah klik syarat lengkapnya.
SYARAT LENGKAP
Informasi tambahan untuk guru Non PNS yang akan ikut sertifikasi 2016 ini, bisa Anda lihat info info lengkap dibawah dan terus gali informasi mengenai tunjangan.
Baca juga :

Jika Anda tidak mau ketinggalan informasi tentang informasi-informasi DAPODIK, silahkan like Fans Page kami DISINI, atau kirimkan e-mail Anda dibawah untuk informasi darurat. Kami akan selalu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Anda, baik itu seputar Pendidikan, tunjangan guru dan tugas-tugas operator. Terima Kasih

About Captain Iwan

3 Comments

  1. habibi prayoga

    May 22, 2016 at 9:52 am

    saya nurasiyah sitepu sdh sertif thn 2012 tp krn keslahan nama dana tdk cair thn 2015 sy perbaiki ke UNJ berkas kembali sy masukan dan jam pun tlh pas 24 ,tp tdk cair jg,Dan thn ini ada lg Dapodik setelah semua linier eee… GTT saya kata dinas salah karena SK Bupati saya dari swasta sementara saya honorer dan sertif dari sma negeri jadi t o l o n g saya gimana solusinya,thanks atas infonya

    Reply
  2. khairullah

    October 6, 2016 at 5:54 pm

    apakah tunjangan fungsional bagi guru sd negeri khususnya guru honorer yang mendapatkannya dibatasi sesuai kuota masing2 daerah. mohon penjelasannya. saya dan beberapa tmn guru thn kmrin dapat knp semester 1 tdk dapat lagi

    Reply
    • Captain Iwan

      October 7, 2016 at 1:10 am

      sangat betul, sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *