Berapa Batas Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Honorer?

By on March 2, 2017

Batas penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) memang sudah dijelaskan pada point-point larangan dan batasan penggunaan dana di Juknis BOS. Khusus pada anggaran BOS 2017, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji honorer bisa kita simak berikut ini.

Batas Penggunaan Dana BOS untuk Gaji GTT/PTT Adalah…

Juknis BOS 2017 yang sudah kita baca, pelarangan dan batasan penggunaan dana BOS untuk keperluan pembiayaan atau gaji honorer sudah jelas. Untuk lebih jelas, Anda perlu download juknis BOS 2017 FINAL dan beberapa informasi mengenai BOS 2017 dibawah dahulu:

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, boleh digunakan untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan.

Batas Penggunaan Dana BOS

Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.

Dan berikut, draf yang bisa Anda lihat dalam peraturan pembayaran honor guru GTT yang sah dalam pembiayaan dana BOS

[LIHAT] 

Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Itulah informasi mengenai Berapa Batas Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Honorer? yang kami himpun dari sumber sekolahdasar.net. Untuk lebih jelas silakan konsultasikan dengan bendahara BOS Dinas Pendidikan Anda. Semoga bermanfaat.

About Captain Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *