17 Larangan Penggunaan Dana BOS 2017 Sebagai Berikut

By on February 28, 2017

Larangan penggunaan BOS 2017 yang sudah tertera pada juknis BOS 2017 harus kita simak dan amati betul-betul. Khususnya bagi Anda pengelola dana BOS, kepala sekolah maupun bendahara BOS. Kenapa karena ini menyangkut anggaran negara, maka dari itu penggunaan dana BOS sangatlah diatur untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Larangan Penggunaan Dana BOS 2017!!

Pada juknis BOS 2017, larangan-larangan tersebut sangatlah jelas. Ada sekitar 17 larangan penggunaan dana BOS, larangan pembiayaan menggunakan dana BOS 2017. Semua itu tertata dan jelas maksud tujuan pengeluaran uang negara tersebut.

Larangan Penggunaan Dana BOS 2017

Anda sudah punya Juknis BOS 2017? Belum punya! silakan ambil dulu dibawah;

[DOWNLOAD] JUKNIS BOS 2017

Dalam juknis BOS 2017 sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah.

Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS 2017 yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

[LIHAT] LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS DISINI

Pengelolaan dana BOS haruslah transparan dan profesional. Hendaknya sekolah melibatkan unsur-unsur lain seperti komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa saat rapat sekolah. Karena bukan tidak mungkin, salah satu kasus penggelapan dana BOS yang pernah terjadi akan ada di sekitar kita.

About Captain Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *