- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2016
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2016
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2015/2016
Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2016
Cara mendapatkan NUPTK untuk operator sekolah. Bagaimanakah caranya? apakah berbeda dengan pengajuan NUPTK pendidik lain. Mulai tahun 2016, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK mulai disuarakan akan diterbitkan oleh PDSP melalui Dapodik. Cara memperoleh NUPTK pun akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
unduh formulir pengajuan NUPTK Ops DISINI
- Update Verval SP (melengkapai data spasial, poto sekolah dan lainnya)
- Verval PTK (cek PTK sekolah Anda pada arsip Referensi)
- Sudah terdaftar atau memperbarui data di SDM-PDSP. DISINI
Bila tahun sebelumnya pembuatan NUPTK melalui portal Padamu Negeri, kali ini alur dan mekanismenya pembuatannya telah berubah. Melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id kita bisa melihat alur yang harus kita lalui untuk membuat kartu NUPTK.
Alur penerbitan NUPTK Untuk GTK
Kemdikbud maupun Kemenag
|
Dari tampilan gambar diatas bisa kita lihat, terdapat alur mekanisme, mulai dari penerbitan untuk GTK Kemdikbud, Penonaktifan NUPTK dan penerbitan/penonaktifan NUPTK untuk GTK dari Kemenag.
- Pihak sekolah mengusulkan calon penerima NUPTK melalui aplikasi Dapodik.
- Data diterima PDSPK
- Dan segera melengkapi persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
- Untuk persyaratan “kemungkinan” seperti berikut.
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya)
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
- NUPTK ganda,
- Pensiun
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- GTK atau pihak sekolah melaporkan NUPTK yang akan di non aktifkan.
- Dinas Pendidikan menerima laporan dan diteruskan ke PDSPK.
- Setelah divalidasi, pada arsip referensi akan dihapus NUPTK yang diajukan tersebut.
3. Penerbitan NUPTK untuk GTK dari Kemenag
- GTK Kemenag mengajukan ke Kanwil masing-masing. Tentunya dengan syarat yang sudah ditentukan.
- Kanwil akan mengirim berkas ke Dinas Pendidikan
- Dinas akan mengajukan ke LPMP dan diteruskan ke Ditjen GTK
- Setelah itu, PDSPK akan menerbitkan NUPTK dan memasukkan nya ke arsip Referensi.
OPS Erot
December 24, 2015 at 9:40 am
very nice info pak :shy:
CAPTAIN IWAN
December 25, 2015 at 8:54 am
Sama-sama mas
gatut dirgantoro
February 15, 2016 at 1:24 pm
Paling sulit: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru
Laingan Purba
March 20, 2016 at 8:35 am
admin tidak tanggung jawab. Jawab dong pertanyaan kami
Boentul Eddy...
April 25, 2016 at 4:49 am
Siipppp
nyasrini
June 10, 2016 at 1:23 am
masih memerlukan SK BUPATI? itulah kesulitan kita
Captain Iwan
June 11, 2016 at 11:07 am
nah itu
muh. zuhri
June 14, 2016 at 11:29 pm
muhammad zuhri. punya nuptk tapi saya tidak punya akta empat kebetulan saya kuliah jurusan teknik informatika di unindra PGRI JAKARTA SELATAN dan saya mengajar di sma negeri 1 angona MULAI awal 2010, kecamatan malili kab. luwu timur SULAWESI SELATAN bagaimana kira-kira nasib guru tik apa jadi digantikan dengan prakarya ?