- Dapodik Aja Sudah Minta Maaf Lahir Bathin Duluan! Kok Kamu Belum?
- Apakah Operator Sekolah Bisa Menjadi PPPK?
- PP Kemenkeu Tentang Uang Makan Guru 2016
- Berapa Sih Cipratan Yang Ideal Untuk OPS dari Guru Sertifikasi
- Cara Operator Sekolah Mendapat “Tunjangan Profesi”
- Rahasia Besar Dibalik Tugas Operator Sekolah
- Honor Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2017
- Seputar Persyaratan Pada Lampiran Usulan Tunjangan GTT/Operator Sekolah
- Tips Mencairkan Honor Operator Sekolah TA 2016/2017
Download Perka BKN No 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecelakaan Kerja dan Cacat
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Kriteria Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai pedoman dalam penetapan tewas.
Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat keda bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.
DOWNLOAD PERKA BKN No 5 Tahun 2016
DISINI
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
==>> Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
==>> Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
==>> Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
==>> Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
==>> Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan keda berupa santunan kematian.
==>> Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
0 comments